logo-raywhite-offcanvas

01 Sep 2017

Mengantisipasi Permasalahan dalam Jual-Beli Rumah!

Mengantisipasi Permasalahan dalam Jual-Beli Rumah!

Dalam setiap bisnis dapat menjanjikan keuntungan, begitu pula dengan bisnis properti. Namun, tak bisa dimungkiri bahwa akan timbul masalah yang harus dihadapi. Tentunya, permasalahan ini harus diselesaikan oleh para pebisnis properti, disandur dari economy.okezone.com.

Dikutip dari buku 'Kaya Raya dengan Bisnis Properti', terdapat beberapa permasalahan properti yang sering terjadi. Berikut permasalahan yang harus siap dihadapi:

 

1. Hak pakai dapat dijadikan jaminan utang

Dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan, yang ditunjuk sebagai hak atas tanah dan dapat dijadikan jaminan utang adalah hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan. Hak pakai ini tidak ditunjuk sebagai objek hak tanggung jawab, sebab pada waktu itu tidak termasuk hak-hak atas tanah yang wajib didaftar dan karenanya tidak dapat memenuhi syarat publisitas untuk dapat dijadikan utang.

 

2. Girik dijadikan sebagai tanda bukti PBB

Girik itu sendiri adalah kupon atau surat yang menjadi keterangan dan sebagainya. Jika UUPA sudah berlaku, Girik sudah tidak dapat menjadi alat bukti hak atas tanah. Oleh karenanya, sebaiknya menggunakan sertifikat hak atas tanah yang resmi.

 

3. Surat kuasa menjual

Ada baiknya jika ingin membeli tanah atau rumah, memerhatikan surat jualnya. Jika dihadapkan oleh orang kedua yang menjual properti tersebut, harus tetap mendapatkan surat kuasa dari orang pertama yang menjual. Surat kuasa itu harus tertulis dan dibuat di hadapan notaris. Hal ini dilakukan agar tidak menjadi blunder pada pembelian properti.

Share
Search
Tag