Seperti disadur dari rumah.com, ada empat faktor yang paling mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam membeli properti. Pertama lokasi, kedua harga, ketiga standar konstruksi bangunan, dan terakhir fasilitas di dalamnya.
Kompleksitas tersebut menegaskan konsumen perlu rekomendasi akurat untuk menunjang keputusan yang tepat terkait pembelian properti.
Mengingat pembelian properti baik rumah atau apartemen merupakan salah satu keputusan besar dalam hidup, para pencari properti juga harus jeli dalam mempertimbangkan dan mengetahui informasi lain tentang hunian yang diincar. Termasuk mengetahui apa saja hak-hak yang bisa ia dapatkan.
Menurut Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), hak dasar konsumen yang paling krusial adalah memperoleh informasi. Di mana pengembang umumnya hanya sedikit memberikan informasi tentang proyeknya melalui promosi yang dilakukan.
Para spekulan dapat menentukan harga semaunya, tidak sesuai harga pasar, demi mendapatkan keuntungan maksimal. Akibatnya, pencari hunian mendapatkan harga yang relatif tinggi. Unit atau hunian pun menjadi banyak yang tidak terpakai atau terbeli karena harga yang tidak terjangkau.
Aspek Legalitas
Selain harga dan informasi mengenai propertinya, konsumen juga berhak mengulik lebih dalam mengenai perizinan dan legalitas yang sudah dikantongi pengembang. Konsumen boleh memastikan dan melihat sendiri area tanah yang dibangun perumahan telah terbit sertifikat induknya.
Jika pengembang mengatakan sertifikatnya diagunkan ke bank untuk urusan pembiayaan proyek tersebut, konsumen berhak untuk melihat Akta Pemberian Hak Tanggungan dan Sertifikat Hak Tanggungan.
Sementara bila legalitas lokasi perumahan yang akan dibeli masih berupa izin lokasi, sangat tinggi risikonya. Untuk itu, tanyakan dulu copy induk sertifikatnya. Developer yang baik tidak akan segan-segan menunjukkannya. Dan lagi-lagi, hak konsumen untuk melihat buktinya.
Dalam Kepemenpera No. 09\/KPTS\/M\/1995 mengenai pedoman pengikatan jual beli rumah, sudah dicantumkan beberapa aturan salah satunya mengenai kewajiban penjual yang menjadi hak pembeli, diantaranya:
- Penjual wajib melaksanakan pendirian bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan, yang telah disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak dan dilampirkan, yang menjadi bagian tak terpisahkan dalam akta pengikatan jual beli rumah
- Penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (Force Majeure) yang merupakan hal di luar kemampuan Penjual. Antara lain bencana alam, perang, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, dan peraturan-peraturan kebijaksanaan Pemerintah di bidang Moneter.
- Penjual wajib mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bengunan rumah atau jual beli rumah (tanah dan bengunan) dihadapan PPAT.
- Apabila Penjual lalai untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada Pembeli, diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 1/1000 dari nilai bangunan untuk setiap satu hari keterlambatannya.
- Apabila Penjual ternyata melalaikan kewajibannya untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas Tanah dan Bangunan Rumah tersebut, maka Pembeli mempunyai hak dan dianggap telah diberi kuasa untuk mengurus dan menjalankan tindakan, yang berkenaan dengan pengurusan pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah tersebut kepada instansi yang berwenang.
Share