Ketika hendak mengajukan kredit pemilikan rumah, Anda bisa memilih jenis KPR yang sesuai dengan kebutuhan. Salah satunya ialah KPR Syariah. KPR Syariah mengadaptasi sistem jual-beli syariah yang bebas dari bunga dan riba.
Perbedaan paling jelas antara KPR syariah dan konvensional terletak di proses transaksi. Jika KPR konvensional melakukan transaksi uang maka KPR syariah bertransaksi barang (dalam hal ini rumah) dengan prinsip jual-beli (murabahah).
Dalam transaksi tersebut, bank syariah ‘seakan’ membeli rumah yang diinginkan konsumen dan menjualnya kepada konsumen tersebut dengan cara dicicil. Kredit rumah di bank syariah juga tidak mengenakan bunga, namun bank mengambil margin keuntungan dari harga jual rumah.
Misalnya, konsumen ingin membeli rumah yang harga tunainya Rp600 juta. Pihak bank syariah akan membeli rumah tersebut dan menjual kembali kepada Anda dengan mengambil margin keuntungan Rp150 juta. Maka uang yang harus Anda cicil selama masa tenor adalah Rp750 juta, dikurangi jumlah uang muka.
Berikut ini beberapa poin yang membedakan KPR Konvensional dan KPR Syariah:
KPR Konvensional
• Syarat dan ketentuan ditetapkan bank pemberi kredit
• Suku bunga disesuaikan dengan naik-turunnya BI rate atau kebijakan bank
• Apabila konsumen terlambat atau menunggak pembayaran akan dikenakan sanksi berupa denda
• Tenor berkisar 5 – 25 tahun
KPR Syariah
• Menggunakan prinsip akad Murabahah (jual-beli)
• Tidak mengenal sistem bunga sehingga cicilan tetap selama masa tenor
• Jika konsumen terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan didenda
• Tenor berkisar 5 – 15 tahun
Kelebihan KPR Syariah
- Cicilan bersifat tetap, tidak tergantung pada suku bunga Bank Indonesia.
- Ketika ingin melunasi pembayaran lebih awal, bank syariah tidak akan mengenakan penalti atau denda seperti pada KPR konvensional.
- Dapat melakukan perencanaan keuangan bagi keluarga karena sifat cicilan yang tetap.
- Saat ini, uang muka lebih ringan dibanding KPR konvensional, yakni bisa hingga 10%, sedangkan pada KPR konvensional minimal 20% (15% per Agustus 2016).
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
Meski proses pengajuan KPR Syariah lebih mudah dengan prinsip Islami, namun terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh calon debitur.
• Karyawan tetap dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun
• Wiraswasta dengan pengalaman usaha minimal 3 tahun
• Profesional dengan pengalaman praktek minimal 2 tahun
• Usia minimal pada saat pembiayaan diberikan adalah 21 tahun dan maksimal usia pensiun untuk karyawan atau 65 tahun untuk wiraswasta dan profesional
• Tidak termasuk dalam Daftar Pembiayaan Bermasalah
• Memenuhi persyaratan sebagai pemegang polis Asuransi Jiwa
Kini ada banyak lembaga perbankan yang menawarkan produk KPR Syariah. Selain bank Muamalat, beberapa bank besar di Indonesia juga mulai membentuk lembaga perbankan syariah yang menyediakan produk KPR Syariah.
Selain membeli rumah, pinjaman kredit KPR syariah juga bisa dimanfaatkan untuk membangun, merenovasi rumah, dan membeli tanah kavling serta rumah indent.
Share