Industri di bidang properti bukan hanya jual-beli rumah atau tanah. Rumah susun atau apartemen juga menjadi sorotan bisnis properti. Akan tetapi, permasalahan dalam bidang ini harus dihadapi para pebisnis properti. Misalnya hak guna bangunan (HGB) yang harus menjadi jembatan dalam melakukan jual atau beli apartemen, economy.okezone.com menjelaskan lebih lanjut.
Namun, ada perbedaan antara hukum rumah susun atau apartemen yang berstatus HGB di atas tanah pengelolaan dengan rumah susun atau apartemen di atas tanah hak milik, HGB, atau hak pakai. Perbedaannya terletak harga satuan rumah susun atau apartemen. Harga akan lebih mahal jika dibangun di atas tanah hak milik dibandingkan tanah pengelolaan.
Dikutip dari buku 'Kaya Raya dengan Bisnis Properti', harga jual pun akan lebih murah yang dibangun di atas tanah pengelolaan. Sebab, modal yang digunakan untuk membangun berasal dari pemerintah juga sebagai pemegang hak pengelolaan.
Selain itu, pemilik juga harus meminta persetujuan secara tertulis kepada pemegang hak pengelolaan. Selanjutnya, pemilik satuan rumah susun atau apartemen harus membayar uang pemasukan kepada pemegang hak pengelolaan.
Bergelut di industri properti rumah susun atau apartemen tak akan luput juga dari konflik antara pihak-pihak yang terlibat dan pengelolaan. Potensi konflik itu dapat berupa konsumen dan pengembang, pengembang dan perhimpunan penghuni, dan terakhir antara penghuni dan penghuni.
Konflik tersebut bisa dikurangi jika para pebisnis properti melakukan upaya menambah pengetahuan terkait status badan hukum perhimpunan penghuni. Lebih banyak bersosialisasi kepada anggota perhimpunan penghuni, serta mengamati pembiayaan pengolaan rumah susun atau apartemen dari penyelenggara pembangunan.
Share