logo-raywhite-offcanvas

16 Dec 2017

Cari Tahu Status Kepemilikannya, Sebelum Beli Rumah

Cari Tahu Status Kepemilikannya, Sebelum Beli Rumah

Jangan sembarangan membeli rumah! Mengingat harganya yang relatif mahal, maka Anda harus bisa membeli rumah yang tepat dan sesuai kebutuhan. Pastikan sebelum membeli Anda sudah mengetahui detail proyeknya melalui ulasan di website, atau blog.

“Dengan menyimak terlebih dahulu review tersebut, diharapkan konsumen dapat terhindar dari oknum ‘pengembang nakal’ yang sangat merugikan. Dalam banyak kasus, pengembang umumnya membangun produk yang tak sesuai janji,” ujar Head of Marketing Rumah.com, Ike Hamdan.

Dari hasil ‘berselancar’ singkat, Anda bahkan bisa mengecek legalitas pembangunan proyek sampai dengan tahap pengerjaan yang dilakukan. Langkah ini setidaknya bisa meminimalisir keraguan jika pengembang membangun hunian dengan sistem indent.

Selain memprioritaskan review properti, Anda juga harus cerdas mengenali status rumah yang akan dibeli. Umumnya ada dua jenis legalitas dalam sebuah rumah yakni SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Hal yang perlu diketahui oleh Anda adalah bahwa hak kepemilikan tanah yang bisa dibiayai dengan KPR hanya dua, yaitu hak milik (pembuktian SHM) dan Hak Guna Bangunan. Sehingga pastikan Anda membeli rumah dengan salah satu diantara keduanya.

Namun ada baiknya, belilah runah yang status sertifikatnya sudah SHM. Pasalnya, SHM merupakan jenis sertifikat dengan kepemilikan hak atas penuh oleh pemegang sertifikat tersebut.

SHM juga menjadi bukti kepemilikan paling kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan ataupun kemungkinan kepemilikan pihak lain.

Status SHM juga tak memiliki batas waktu. Sebagai bukti kepemilikan paling kuat, SHM menjadi alat paling valid untuk melakukan transaksi jual beli maupun penjaminan untuk kepentingan pembiayaan perbankan.

Dokumen selain sertifikat

AJB bukan sertifikat, melainkan perjanjian jual-beli dan merupakan salah satu bukti pengalihan hak atas tanah sebagai akibat dari jual-beli. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah, baik Hak Milik, maupun Hak Guna Bangunan.

Demi menghindari terjadinya penipuan AJB ganda, sebaiknya AJB asli segera dikonversi menjadi Sertifikat Hak Milik. Selanjutnya yang wajib Anda cek saat membeli properti adalah bukti Izin mendirikan bangunan (IMB).

Bangunan apa pun harus punya (IMB). Jika IMB tak ada, pemerintah bisa membongkar bangunan itu karena dianggap menyalahi aturan.

Disadur dari Wikipedia, rumah atau bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibanding yang tidak ber-IMB, yakni;

  • Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
  • Jaminan Kredit Bank
  • Peningkatan Status Tanah
  • Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

Kemudian, pastikan si penjual memiliki bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terlebih bagi Anda yang berniat membeli properti seken/bekas. Surat lunas PBB mutlak diperlukan untuk menghindari teguran aparat pemerintah.

 

Share
Search