Membuat perjanjian secara tertulis merupakan hal penting dalam sewa-menyewa properti. Dalam PP No. 44/1994 disebutkan bahwa penghunian rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa hanya sah apabila ada persetujuan atau izin dari si pemilik rumah. Persetujuan ini dapat dibuat dalam bentuk perjanjian tertulis. Gimana sih cara bikin perjanjian tertulis itu?
Ada 3 klausul penting dalam perjanjian sewa-menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa, dan klausul besarnya sewa. Seperti dilansir dari halaman rumah123.com berikut penjelasannya:
Klausul Hak dan Kewajiban
Sebagai pemilik rumah, kamu berhak menerima uang sewa dari penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian. Kondisi yang baik tidak hanya dari segi fisik, tapi juga non-fisik yakni harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Sedangkan pihak penyewa punya hak untuk mempergunakan dan menempati rumah tersebut sesuai dengan fungsinya.
Dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan siapa yang akan membayar tagihan biaya yang timbul selama penyewa menempati rumah (listrik, telepon, PDAM, dan atau saluran televisi berbayar, internet). Kalau biaya-biaya tersebut ditanggung penyewa, sebaiknya kamu meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama. Uang jaminan ini akan digunakan bila terjadi tunggakan tagihan.
Tanpa ada jaminan, khawatir pada akhir masa sewa, penyewa meninggalkan rumah dengan utang tagihan. Tentunya kamu sebagai pemilik rumah akan dirugikan. Sedangkan tagihan pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban pemilik rumah untuk membayarnya.
Klausul Jangka Waktu Sewa
Dalam perjanjian, kamu harus mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa. Hal ini untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa menempati rumah. Sehingga, jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa, maka dia berkewajiban meninggalkan rumah dan menyerahkan kunci rumah kepada kamu dalam kondisi rumah yang baik secara fisik dan non-fisik. Bila penyewa berniat memperpanjang masa sewa, kamu dan penyewa harus membuat perjanjian kontrak yang baru.
Klausul Harga Sewa
Kamu mesti mencantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan dengan pihak penyewa. Sebelum menetapkan harga, sebaiknya kmau mensurvei harga sewa rumah di sekitar lokasi rumah dengan tipe dna kondisi bangunan yang sama. Jadi, harga sewa yang kamu tetapkan jatuhnya gak terlalu tinggi, tapi juga tidak terlalu rendah. Sebelum masa perjanjian kontrak berakhir, kamu gak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.
Kamu juga mesti bikin kesepakatan cara pembayaran. Apakah dibayar setiap 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekali. Kalau uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali uangnya, kecuali adal hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa dirugikan, semisal rumah yang disewa rusak oleh bencana alam dan tidak bisa dihuni kembali. Bila hal ini terjadi, kamu sebagai pemilik rumah wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.
Share