logo-raywhite-offcanvas

21 Jul 2018

Yuk Bikin List Sebelum Ajukan KPR DP 0%

Yuk Bikin List Sebelum Ajukan KPR DP 0%

Kamu sudah siap diri mau mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR)? Supaya lebih mantap, periksa lagi hal-hal berikut ini, sudah siapkah kamu? Berikut seperti dilansir dari halaman rumah123.com:

 

Siapkan Sumber Dana Cicilannya

Sudah siap mengajukan KPR, berarti kamu sudah menyiapkan dana yang dibutuhkan. Paling gak, 30 persen dari gaji kamu merupakan besaran cicilan tiap bulannya. Pada saat nanti akad kredit, ada biaya proses KPR, yang meliputi biaya administrasi dan biaya pengurusan legalitas dokumen.

 

Siapkan Dokumen

Pada saat kamu sudah menentukan bank pemberi KPR, maka langkah berikutnya adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan KPR. Setelah mengisi formulir KPR, kamu perlu menyerahkan beberapa dokumen umum berikut ini:

  • Kartu identitas, KTP
  • Surat nikah, atau surat cerai bila kamu berstatus duda/janda
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan WNI
  • Slip gaji selama 3 bulan terakhir, kalau kamu seorang karyawan swasta
  • Surat keterangan kerja dari kantor kamu.
  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir
  • Dokumen (kalau ada) aset yang sedang kamu jaminkan, semisal SHM, IMB, dan PBB

Kalau kamu seorang wiraswasta, selain dokumen umum di atas, perlu juga menyerahkan ke bank dokumen berikut ini:

  • Akta perusahaan atau SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  • Daftar pemasok bila bisnis kamu berhubungan dengan perdagangan
  • Bukti transaksi dengan pelanggan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir

Kalau kamu seorang profesional, selain dokumen umum juga menyerahkan dokumen berikut:

  • Surat izin praktik profesi
  • Bukti transaksi dengan pelanggan
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Rekening koran selama 3 bulan terakhir

 

Siapkan Mental untuk Wawancara

Setelah menyerahkan formulir dan juga dokumen, maka langkah selanjutnya adalah menunggu panggilan wawancara. Pihak bank akan mewawancarai kamu seputar pengajuan KPR. Jangan ragu menjawab setiap pertanyaan dari pihak bank dan jawablah dengan jujur. Pasalnya, hasil wawancara itu akan menentukan apakah kamu layak menerima KPR itu atau tidak.

 

Kewajiban Setelah Memperoleh KPR

Kalau pengajuan KPR kamu disetujui, tinggal menunggu terbitnya SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit). Begitu SPKK terbit, kamu bisa menemui notaris untuk menandatangani akta kredit dan sertifikat rumah. Setelahnya, kunci akan diserahkan kepada kamu. Untuk sertifikat rumah akan disimpan oleh pihak bank hingga kamu melunasi seluruh pinjaman KPR tersebut.

Share
Search
Tag