logo-raywhite-offcanvas

21 Jul 2018

4 Hal Tentang PPJB Yang Wajib DIketahui

4 Hal Tentang PPJB Yang Wajib DIketahui

Tau gak kamu? Di bidang properti ada istilah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan sebuah perjanjian yang mengikat calon pembeli dan calon penjual obyek tanah yang dibuat sebelum Akta Jual Beli (AJB) ditandatangani. Karena properti merupakan benda tidak bergerak, maka harus dibuat akta Notaris/PPAT dalam bentuk AJB. Bagi pengembang, PPJB bisa berfungsi untuk dapat uang muka (DP) dari calon pembeli guna melancarkan pembangunan proyek huniannya (rumah/apartemen).

Seperti dilansir dari halaman rumah123.com tentang PPJB, ada 4 hal penting yang perlu kamu ketahui:

 

Ke-1. Obyek Pengikatan Jual-Beli

PPJB mencakup beberapa obyek yang harus ada. Obyek pengikatan jual-beli ada tiga, yakni  luas bangunan beserta gambar arsitektur dan gambar spesifikasi teknis, lokasi tanah yang sesuai dengan pencantuman nomor kavling, dan luas tanah beserta perizinannya. Obyek tanah dan bangunan harus dijelaskan secara detail, jangan sampai ada data dan informasi yang kurang.

 

Ke-2. Kewajiban dan Jaminan Penjual

Bagi penjual properti wajib membangun dan menyerahkan unit rumah/kavling sesuai dengan yang ditawarkan kepada pembeli, sehingga PPJB menjadi pegangan hukum bagi pembeli. Dalam pembuatan PPJB, pihak penjual bisa memasukkan klausul pernyataan dan jaminan bahwa tanah dan bangunan yang ditawarkan sedang tidak berada dalam jaminan utang pihak ketiga atau terlibat dalam sengketa hukum. Kalau ada pernyataan yang gak benar dari penjual, maka calon pembeli dibebaskan dari tuntutan pihak manapun mengenai properti yang hendak dibelinya.

 

Ke-3. Kewajiban Pembeli

Kewajiban pembeli adalah membayar cicilan rumah/kavling dan denda sebagai sanksi kalau telat bayar. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995, menjelaskan bahwa besar denda keterlambatan adalah 2/1000 dari jumlah angsuran per hari keterlambatan. Pembeli juga bisa kehilangan uang muka yang sudah dibayarnya kalau pembatalan secara sepihak.

 

Ke-4. Isi PPJB

PPJB diatur berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9/1995. PPJB mempunyai kekuatan hukum sekaligus jaminan hukum pada saat jual-beli properti. Apa aja sih isi PPJB? Secara garis besar, PPJB berisikan 10 faktor penting, yaitu:

  • Pihak pelaku kesepakatan.
  • Kewajiban penjual.
  • Uraian obyek pengikatan jual-beli.
  • Jaminan penjual.
  • Waktu serah-terima bangunan.
  • Pemeliharaan bangunan.
  • Penggunaan bangunan.
  • Pengalihan hak.
  • Pembatalan pengikatan.
  • Penyelesaian perselisihan.
Share
Search
Tag