Kebijakan Bank Indonesia menyerahkan soal uang muka atau Down Payment (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada pihak bank, disambut baik oleh bank-bank nasional.
Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA), Jahja Setiaatmadja, seperti dikutip kumparan.com, Selasa (3-7-2018), menyambut baik kebijakan tersebut.
"Itu kebijakan yang bagus. Jadi bank bisa menyesuaikan dengan pertimbangan masing-masing bank dan nasabah," kata Jahja dikutip dari sumber yang sama.
Selain BCA, bank lain yang menyatakan menyambut baik kebijakan pelonggaran DP adalah BTN, Mandiri, BRI, BNI.
Seperti dilansir dari halaman rumah123.com, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono menyatakan, kebijkan ini sangat diperlukan perbankan agar bisnis properti bisa berjalan lebih kencang. Tapi, Maryono menegaskan bahwa BNI gak akan memberikan DP 0% bagi nasabahnya. Pasalnya, BTN sudah punya program DP 1% untuk KPR bersubsidi.
"Kami sudah punya program KPR subsidi 1%, kami 1% saja. Enggak nol nol banget, kesannya itu tanggung jawabnya kurang mengikat," kata dia.
Menurutnya, adanya DP selain sebagai salah satu bentuk monitoring BNI terhadap nasabah sekaligus memastikan nasabah lebih bertanggung jawab dengan membayar DP.
Sedangkan Direktur Utama PT BNI (Persero) Tbk Achmad Baiquni menyatakan, siap menyalurkan KPR dengan DP 0% ke nasabahnya. Akan tetapi, tentunya hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah risiko, baik terhadap nasabah maupun pengembang.
"Artinya tidak berlaku untuk semua developer, properti kami lihat juga. Kalau seandainya demand dari propertinya bagus ya kami berani kasih DP nol persen. Artinya kalau ada apa-apa ya aman. Lihat risiko profilnya, customer-nya, developer-nya, ini pengaruh," kata Baiquni dikutip dari sumber yang sama.
Secara umum, nasabah yang mengajukan KPR dengan DP 0% memiliki persyaratan sebagai berikut:
Warga Negara
Harus WNI berusia minimum 18 tahun/telah menikah, berstatus karyawan tetap, pengusaha, atau profesional.
Lama Bekerja
Kalau karyawan lama bekerjanya minimal 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun. Kalau pengusaha dan profesional, lama berusaha atau berprofesi minimal 2 tahun di bidang yang sama.
Usia
Usia maksimum saat kredit berakhir untuk karyawan rata-rata adalah 55 tahun, sedangkan untuk pengusaha/profesional adalah 65 tahun.
Punya Penghasilan
Punya penghasilan untuk mencicil KPR. Perhitungan cicilan dari penghasilan kotor (bisa merupakan gabungan penghasilan suami-istri).
Menandatangani Perjanjian
Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan).
Bank akan mengecek kembali persyaratan tersebut untuk menentukan profil nasabah. Mulai dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK (sebelumnya bernama BI Checking), gaji per bulan karyawan, hingga appraisal (penilain bank terhadap properti yang akan dibeli).
Dari penilaian terhadap semua hal tersebut, maka dengan memperhatikan faktor risiko, bank akan menganalisis berapa DP dan besar cicilan per bulan.
Share