Tau dong aturan larangan parkir sembarangan di jalan, terutama Jakarta? Belakangan viral aktivis Ratna Sarumpaet yang gak terima mobilnya diderek petugas setelah kedapatan parkir di pinggir jalan.
Konon, Ratna mengklaim gak salah karena tidak ada rambu larangan parkir di sekitar lokasi. Kayaknya, yang dimaksud Ratna itu adalah rambu bergambar P coret. Harusnya bagaimana sih?
Seperti dilansir dari halaman rumah123.com, menurut Kepala Dishub DKI Andri Yansyah, bahu jalan tidak diperkenankan dijadikan tempat parkir. "Sebenarnya yang namanya bahu jalan atau badan jalan tanpa dikasih rambu tidak boleh parkir. Kalau harus dikasih rambu, Sudirman-Thamrin bisa jadi pohon rambu. Atau (karena tak ada rambu), Sudirman-Thamrin boleh untuk parkir," ujar Andri beberapa waktu lalu.
Andri melanjutkan, rambu P coret seharusnya hanya ada di tempat parkir. “Di salah satu kawasan yang memang diperbolehkan sebagai tempat parkir, tapi ada ruas-ruas tertentu yang tidak boleh untuk parkir," katanya menambahkan.
Jadi, untuk badan jalan, bahu jalan tidak boleh parkir, tanpa perlu rambu P coret lagi. Gak boleh tuh menganggap ruas jalan yang tidak dipasang rambu dilarang parkir digunakan untuk memarkir kendaraan. Yang mau detail, baca deh Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 111 Tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah.
Nah, daripada punya mobil jadi repot parkir, mending beli rumah. Aturan di dalam rumah, kita yang bikin deh!
Share