Masih anget ya berita Bank Indonesia (BI) membebaskan uang muka atau Down Payment (DP) rumah pertama melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sejak 1 Agustus 2018, BI membebaskan bank untuk menentukan besaran DP bagi nasabahnya. Tau gak kamu? beberapa tipe rumah sudah dibebaskan aturan DP-nya sebelum aturan baru BI tersebut.
"Rumah 22-70 diatur nggak? Enggak, ketentuan sekarang tuh kita tidak mengatur jadi terserah banknya. Mau kasih berapa terserah," kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, sepeti dikutip detik.com, Senin (2-7-2018) dan dilansir dari halaman rumah123.com.
Menurutnya, selain rumah tapak 22/70 m2, semua tipe hunian (tapak maupun vertikal) di bawah Tipe 21 m2 sudah bebas DP alias DP 0% atau tanpa DP atau DP Rp0. Aturan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak lama.
"Jadi dari awal sudah bebas dari sono-nya, dari zaman dulu sejak kapan itu, kalau kita lihat sejak 2013, jadi bukan sekarang baru kita bebasin. Jadi, terserah ada misalnya banknya mau memberikan boleh-boleh aja," katanya.
Pada ketentuan yang baru, semua rumah tapak pertama dibebaskan dari DP. Sebelumnya, rumah pertama tapak bertipe di atas 70 m2 dikenakan aturan DP 15%.
Kebijakan baru DP boleh nol persen, menurutnya, untuk mengakomodasi first time buyer. Agar orang yang belum punya rumah bisa segera membelinya.
Share