Program rumah DP 0% berlaku mulai 1 Agustus 2018. Bank Indonesia (BI) memberikan kebebasan kepada pihak perbankan untuk menentukan uang muka atau Down Payment (DP) bagi calon nasabah pemohon Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Tapi, kalau kamu ambil KPR subsidi, kemungkinan besar bayar DP 5%. Lho, beneran?
Hal tersebut sudah ada ketentuan khususnya. Seperti dilansir dari halaman rumah123.com, menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti, selama ini sektor perbankan masih merujuk surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal memproses permohonan KPR subsidi. Dalam surat edaran tersebut, rasio loan to value (LTV) sebesar 95 % yang berarti pemohon KPR subsidi harus menyiapkan DP 5%.
"Di sisi pemerintah sendiri, program pemerintah seperti KPR subsidi itu tidak mengatur uang muka. Jadi, kami menyerahkan uang muka itu kepada bank pelaksana," kata Lana seperti dikutip kompas.com, Kamis (12-7-2018). "Jadi, semua diserahkan kepada mekanisme bank, dan bank yang melakukan asesmen ke calon debitur yang akan mengambil KPR," kata dia.
Kenyataannya selama ini, kata Lana, justru banyak yang memilih menyetorkan DP saat mengajukan KPR subsidi. Membayar DP justru akan memudahkan nasabah saat mulai mencicil KPR setiap bulannya.
Buat kamu yang bermaksud ambil KPR subsidi, perlu tau bahwa untuk tahun depan (2019) pemerintah akan mengurangi jumlah KPR subsidi, dari 267.000 unit (2018) menjadi 234.000 unit aja. Rinciannya: 84.000 untuk unit rumah dengan pembiayaan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), 100.000 unit untuk SSB (Selisih Suku Bunga), dan 36.000 unit untuk rumah yang melalui program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Menurut Lana, saat ini pemerintah sedang menyiapkan Tapera. Melalui tabungan ini, penabung harus menyetorkan 3% dari penghasilannya per bulan. Pembentukan Tapera berdasarkan Undang-Undang Tapera yang mengharuskan setiap pekerja menjadi peserta. Tapi, pada awalnya diutamakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dulu.
Share