Udah denger kabar terbaru kan? Bank Indonesia (BI) menyempurnakan aturan loan to value (LTV) untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Emang apa sih LTV itu? LTV merupakan nilai kredit atau besar dana pembiayaan yang diberikan pihak bank kepada pemohon KPR dengan jaminan properti. Sebelumnya, BI memberikan kelonggaran LTV sebesar 85% yang artinya calon pembeli properti harus menyetor uang muka (DP) sebesar 15% dari total harga. Nah, saat ini dengan tambahan kelonggaran dari BI, maka beli rumah bisa aja gak pake DP atau istilahnya DP 0%.
Buat kamu yang terhalang beli rumah karena gak ada DP, maka inilah saat terbaik untuk beli karena bisa tanpa DP. Relaksasi aturan LTV oleh BI tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2018.
Poin-poin apa aja sih yang dilonggarkan oleh BI dari relaksasi aturan LTV?
Pertama, tidak mengatur uang muka pembelian rumah pertama untuk semua tipe. Jadi, kalau kamu beli rumah sekarang ini bisa tanpa uang muka tergantung pada keputusan bank yang kamu pilih. Sedangkan aturan LTV untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya adalah 90%-80%, jadi uang muka sebesar 10%-20% kecuali untuk rumah Tipe 21.
Kedua, jumlah fasilitas kredit melalui mekanisme inden dimungkinkan dan diperbolehkan maksimum lima fasilitas kredit tanpa lihat urutan.
Ketiga, tahapan pencairan kredit pembiayaan menjadi 30% dari plafon yang akan cair setelah akad kredit ditandatangani, 50% setelah fondasi selesai, 90% setelah proyek tutup atap, dan 100% saat penandatanganan serah-terima yang telah dilengkapi AJB dan cover note*.
Share