Pemerintah mengalokasikan Rp 2,5 triliun sebagai modal awal program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dalam APBN 2018. Suntikan modal ini akan dikucurkan untuk Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Dikutip detikFinance dari situs resmi Kemenkeu dalam kanal APBN 2018 Jumat (27/10/2017), modal awal tersebut melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN) yang masuk pos pembiayaan investasi 2018. Adapun pembiayaan investasi 2018 tercatat sebesar Rp 65,7 triliun.
Pembentukan BP Tapera merupakan salah satu amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Siapa yang menjadi peserta Tapera?
Kepesertaan Tapera tertuang dalam pasal 7 UU nomor 4 tahun 2016 tersebut. Di mana diwajibkan bagi seluruh pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Peserta ini paling rendah berusia 20 tahun atau sudah kawin saat mendaftar.
Seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, simpanan Tapera akan dibebankan oleh pemberi kerja dan si pekerja sendiri. Ketentuan mengenai besaran simpanan Tapera akan diatur lebih jauh dalam Peraturan Pemerintah.
Berdasarkan pembahasan terakhir di DPR, pungutan Tapera kurang lebih mencapai 3%. Terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5% kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3%.
Namun nantinya peserta akan memiliki hak untuk mendapatkan pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah. Namun ada ketentuan khusus untuk mendapatkan pembiayaan, yakni merupakan rumah pertama dan hanya diberikan satu kali dengan nilai besaran tertentu.
Share