Lebih dari setengah perusahaan di Singapura menempatkan Indonesia di posisi pertama sebagai negara tujuan berbisnis. Demikian seperti dirilis dalam survei yang dilakukan Singapore Business Federation terhadap 1.100 perusahaan di Negeri Singa.
Selain alasan pembangunan infrastruktur dan konektivitas yang terus dikembangkan pemerintah, kondisi demografi Indonesia diyakini menjadi faktor yang dipertimbangan banyak perusahaan-perusahaan Singapura.
Sementara data dari US News bertajuk 2018 Best Countries tentang negara-negara terbaik untuk investasi, menyebut Indonesia berada di urutan kedua di bawah Filipina. Hasil survei ini menujukkan, bahwa Indonesia akan menjadi pilihan bagi para pemodal asing untuk investasi.
Penguatan ekonomi Singapura serta survei yang dilakukan oleh Singapore Business Federation, menjadikan pebisnis Singapura sebagai incaran pelaku bisnis Indonesia khususnya di sektor properti.
Mengingat regulasi Pemerintah Indonesia berupa Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia, cukup memberi kelonggaran dalam hal kepemilikan properti bagi warga asing.
Situasi ini semakin memberikan stimulus terhadap masuknya pebisnis Singapura ke sektor properti Indonesia.
“Naiknya kuantitas WNA yang berbisnis di Indonesia, mendorong permintaan kebutuhan hunian bagi warga asing yang kian melonjak. Kebijakan Pemerintah mengenai kepemilikan properti ini pun akan meningkatkan investasi asing di sektor properti, sehingga pasar properti nasional lebih bergairah,” kata Pengamat Properti, David Cornelis.
Seperti dilansir dari Rumah.com, merujuk Permenkumham No. 23 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, syarat pembelian rumah bagi warga asing diantaranya mencakup:
- Berkedudukan di Indonesia
- Bukan merupakan WNI
- Memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia
Share