logo-raywhite-offcanvas

07 Dec 2018

Cari Tahu Hukum Sewa Menyewa

Cari Tahu Hukum Sewa Menyewa

Pemilik sewa rumah Anda menyebalkan? Kerap membuat kebijakan secara sepihak? Jangan khawatir, begini landasan hukumnya!

 

Tak jarang memang dijumpai pemilik properti yang merasa masih berkuasa penuh atas unit yang disewakannya kepada Anda. Mereka tampak bebas berkunjung kapan saja tanpa peduli waktu. Tingkah mereka bisa seperti bos yang menganggap Anda hanya tamu atau penjaga rumah. Padahal Anda menyewa properti tersebut dengan segala hak dan kewajibannya.

Ada pula tingkah menyebalkan dari pemilik sewa yang seenaknya meminta bayaran sewa tambahan untuk beberapa jangka waktu ke depan saat kontrak Anda belum selesai.

 

Yang lebih parah dan tak kalah menyebalkannya jika pemilik sewa memutuskan menjual unit propertinya yang Anda tempati sebelum masa sewa Anda habis. Secara langsung, dia telah mengusir Anda.

 

Anda tidak dapat diam saja jika mendapat perlakuan seperti itu. Bagaimanapun Anda adalah penyewa yang memiliki hak untuk terus menempati sewaan hingga masa sewa berakhir.

 

Seperti dilansir dari halaman properti 99.co, berikut beberapa cara menghadapi tingkah laku pemilik sewa yang menyebalkan:

 

Berdialog dengan Pemilik Sewa

Mungkin saja pemilik sewa tidak menyadari bahwa tingkah lakunya kerap membuat Anda gerah.

Bisa saja ia merasa tindakannya sah dan tidak menggangu kepentingan Anda.

Maka, ada baiknya Anda mengajak pemilik sewa berdialog.

Curahkanlah ketidaksukaan Anda terhadap tingkahnya. Anda bisa melayangkan protes atas sikapnya yang terlalu sering berkunjung dan seenaknya masuk unit sewaan.

Ingatlah agar berbicara baik-baik agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Ingatkan tentang Kontrak

Anda beserta pemilik properti pastinya sudah mempunyai kesepakatan yang tertuang dalam surat kontrak sebelum Anda menempati unit yang disewakan.

Sebaiknya Anda mengingatkannya mengenai perjanjian sewa yang telah ditandatangani jika Anda sering mengungkapkan protes atas sikap menyebalkan dari pemilik namun tak digubris.

Paparkanlah mengenai hak-hak yang semestinya Anda dapatkan selama menyewa properti darinya.

Tekankan pula bahwa Anda layak mendapatkan hak-hak tersebut karena kewajiban Anda sebagai penyewa telah terpenuhi. 

 

Tuntut Sesuai Perjanjian

Melakukan penuntutan secara hukum adalah cara yang terpaksa Anda harus ambil jika pemilik sewa terus menganggu Anda.

Tindakan ini bisa Anda lakukan kepada pemilik sewa yang sampai nekat mengusir Anda dalam jangka masa sewa yang masih berlaku.

Anda harus memiliki kontrak perjanjian dengan penyewa.

Itulah yang dapat menjadi dasar penuntutan Anda kepada pihak berwajib.

Tentunya gugatan yang Anda sampaikan masuk ke ranah perdata.

Sikap menyebalkan dari pemilik sewa tentunya menganggu ketenteraman Anda sebagai penyewa.

Padahal menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1550, ada beberapa kewajiban pemilik tempat yang harus diberikan kepada penyewa, yaitu sebagai berikut.

  • Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa.
  • Memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk dipakai keperluan yang dimaksud.
  • Memberikan hak kepada penyewa untuk menikmati barang yang disewakan itu dengan tenteram selama berlangsungnya sewa.

Dari ketiga ayat Pasal 1550 KUHPer tersebut, sikap menyebalkan dari sang pemilik tentu saja melanggar kenteteraman yang mestinya ia ciptakan selama Anda menyewa properti.

Anda dapat melayangkan gugatan untuk hal tersebut.

 

Tentunya lebih baik jika semua dapat diselesaikan secara dialog dan kekeluargaan.

Jika pada akhirnya memang Anda tetap tidak bisa akur dengan, lebih baik mencari unit baru setelah masa sewa Anda terhadap properti tersebut berakhir.

Share
Search
Tag