logo-raywhite-offcanvas

07 Dec 2018

Jerat Hukuman Untuk Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

Jerat Hukuman Untuk Menumpuk Sampah di Pinggir Jalan

Anda pernah melihat ada tetangga yang menumpuk sampah di pinggir jalan rumah? Atau jangan-jangan Anda pernah melakukannya sendiri? Wah, kalau begitu Anda harus hati-hati karena ternyata ada hukumannya. Tak main-main, hukumannya pun berat. Temukan penjelasannya dalam artikel ini!

 

Seperti dilansir dari halaman property 99.co, apabila ada tetangga yang membuang sampah dan Anda mengalami kerugian, apa yang harus dilakukan?

Ternyata bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat sang pelaku atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Berikut isinya:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Bukan hanya itu, ternyata ada juga UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pada Pasal 29 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

 

Terkait hal tersebut, UU juga menyebutkan bahwa akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah kabupaten/kota.

 

Para pelakunya pun akan dijerat hukuman sesuai dengan pasal pelanggaran yang ada di daerah setempat.

 

Salah satu wilayah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai sampah adalah DKI Jakarta. Sebagai Ibu Kota Republik Indonesia, persoalan ini diatur dalam Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007. Isinya:

Setiap orang atau badan dilarang:

  • mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan di dinding atau di tembok, jembatan lintas, jembatan penyebrangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum dan sarana umum lainnya;
  • membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tempat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan;
  • membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air.

 

Bukan hanya Perda tersebut, ada juga perda lain yang dimiliki oleh DKI Jakarta terkait pengelolaan sampah. Perda yang sudah ada di atas dipertegas lagi oleh Pasal 126 Perda DKI Jakarta No.3 Tahun 2013. Isinya:

“Setiap orang dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis.”

 

Setelah kita tahu mengenai peraturannya, lalu apa sanksi bagi yang melakukan?

Seperti yang sudah kita bahas di poin pertama, hukuman akan bergantung pada peraturan yang ada di setiap daerah.

Oleh sebab itu, kita bahas mengenai hukuman dari Perda yang ada di DKI Jakarta.

Bagi Anda yang tinggal di Jakarta dan melanggar apa yang telah tercantum dalam Perda DKI Jakarta No.8 Tahun 2007, maka bisa dikenakan ancaman pidana.

Hukumannya sendiri berupa penjara paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20.000.000.

Selanjutnya, ada juga hukuman bagi para pelanggar Pasal 126 Perda DKI Jakarta No.3 Tahun 2013.

Gubernur dapat memberikan sanksi administratif kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum.

Dendanya ini berupa uang maksimal Rp500.000.

 

Nah, itu dia bahasan mengenai hukuman bagi siapa saja yang menumpukkan sampah di pinggir jalan rumah.

Share
Search
Tag