Hadirnya transportasi umum massal seperti Mass Rapit Transit (MRT) di Jakarta diprediksi menaikkan nilai jual properti di sekitarnya. Begitu juga dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan berpeluang besar untuk naik juga. Inilah alasan utama kenaikan drastis NJOP kawasan Sudirman yang dirangkum oleh iloveproperty.id.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikkan nilai jual obyek pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek mass rapid transit (MRT), yaitu di sekitar Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat. Besaran kenaikan NJOP tersebut diwacanakan mencapai 30 persen.
Rencana kenaikan NJOP ini pun dikhawatirkan dapat mengganggu pertumbuhan industri di sektor properti yang saat ini cenderung lesu akibat kondisi ekonomi dalam negeri dan global.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, pihaknya akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi bangunan yang dilalui oleh Mass Rapid Transit (MRT).
Penyesuaian NJOP Bumi dengan kenaikan sebesar 30 persen salah satunya di kawasan Sudirman. NJOP saat ini sebesar Rp 75 juta per meter akan dinaikkan menjadi Rp 100 juta per meter. Selasa, (31/1/2017).
Kenaikan NJOP sebagai upaya untuk pemanfaatan semaksimal mungkin potensi pendapatan yaitu dengan perhitungan potensi lima tahun kedepan, khususnya dari Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan dan Perkotaan (PBB P2).
Selain PBB tersebut, pihaknya juga melihat potensi pajak lainnya. Seperti potensi penerimaan dari Pengambilan Air bawah Tanah (PAT) untuk proses produksi dan pengurasan air bawah tanah atau dewatering dan PBB.
Setelah MRT dioperasionalkan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak restoran, pajak reklame, pajak parkir, dan pajak hiburan. Perhitungaan potensi tersebut dijadikan sebagai salah satu masukan dalam rangka menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 sektor pendapatan daerah.
Share