Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merumuskan peraturan terkait Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Mikro. Fasilitas yang diperuntukkan bagi pekerja informal ini diarahkan untuk pembangunan rumah swadaya sehingga paling tidak sudah ada tanah yang dimiliki. Maka itu dibentuklah penetapan peraturan KPR Mikro, seperti yang direview oleh iloveproperty.id.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) saat ini sedang banyak diminati banyak orang, karena dengan adanya program ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam melakukan pembelian rumah secara kredit. Perlunya sebuah peraturan tentang KPR guna mengatur dan mem pertegas penggunaan KPR di masyarakat.
Selasa (16/5/2017), di Hotel Indonesia, Menurut Lana Wijayanti, Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan, Peraturan Menteri (Permen) diharapkan akan dikeluarkan pada bulan Juli maupun Agustus. KPR Mikro diarahkan untuk pekerja informal seperti nelayan, petani, dan pengemudi ojek daring.
Setiap pekerja memiliki karakter penghasilan yang berbeda-beda. Pola kredit ini yang harus disesuaikan dengan penghasilan masyarakat informal. Meski demikian, untuk mengimplementasikannya di daerah membutuhkan proses.
Swadaya informal membutuhkahkan pembina dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pendampingan dan mengidentifikasi masyarakat untuk datang ke bank. Pemerintah harus melakukan kerja sama kembali dengan mereka untuk menyalurkan KPR mikro.
Pasalnya, KPR Mikro berbeda dengan KPR konvensional yang sudah lebih dulu diterapkan perbankan. Pemerintah harus melakukan kerja sama lagi jika ada produk baru. BRI dan BTN adalah contoh bank yang sudah berminat untuk melakukan kerja sama.
Share