logo-raywhite-offcanvas

29 Oct 2018

UMP Naik Sekitar 8%, Saatnya Investasi Properti!

UMP Naik Sekitar 8%, Saatnya Investasi Properti!

Gaji naik ya gaya hidup naik juga dong! Eitss! Gak bener tuh. Kapan ada kelebihannya dong kalau gitu! Yang bener gimana? Kalau gaya hidup gak mungkin turun, ya paling gak tetaplah.

Kok ujug-ujug ngomongin gaji sih, emang ada apa? Dah tau belum? Ada berita Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri baru aja menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019, naik 8,03%. Kenaikan ini di setiap provinsi diumumkan serentak pada 1 November 2018 kemarin.

Seperti dilansir dari halaman properti rumah123.com, penetapan UMP 2019 tersebut merupakan hasil dari penambahan UMP 2018 dikalikan tingkat inflasi, plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2, PP No 78/2015. Dalam Detik.com, Kamis (18-10-2018), Perencana Keuangan dari Finansial Consulting, Eko Endarto, menyatakan, kalau ada kenaikan gaji, sebaiknya pengeluaran gak bertambah.

Menurut Eko, sebelum mengelola penghasilan, harus berkomiten dulu. Pasalnya, kalau penghasilan naik diikuti dengan perubahan gaya hidup yang juga naik. Kalau ini yang terjadi, maka udah pasti penghasilan gak akan pernah cukup.

“Berapa pun kenaikannya, mau 8% mau 25%, 100%, pun nggak bakalan cukup. Jadi harusnya mereka tidak mengubah gaya hidupnya, sedangkan cara mengelolaya sederhana. Hampir sama seperti sebelumnya yaitu apa, buat list prioritas,” kata Eko dari sumber yang sama.

Eko mengatakan, ada beberapa saku yang harus dipisahkan, yakni kewajiban, kebutuhan, dan keinginan. Semisal alokasi untuk membayar utang sebesar 30% dari penghasilan, yang 10% dari gaji buat investasi, dan yang 10% lagi untuk proteksi, nah sisanya (50%) baru digunakan untuk konsumsi.

"Jadi pengeluarannya bisa untuk dialokasikan ada tiga hal tadi, kemudian yang ketiga tadi gak bakal jalan kalau dia tidak mengubah gaya hidupnya. Kalau alokasinya, 30 persen maksimal itu digunakan untuk bayar utang, 10 persen investasi, kemudian untuk proteksi 10 persen. Sisanya baru untuk konsumsi," kata Eko.

Tambahan penghasilan dari sebab kenaikan UMP, baiknya kata Eko disalurkan ke beberapa saku, semisal ke saku investasi dan proteksi. "Sekarang ketika penghasilannya bertambah harusnya taraf hidup mereka naik. Bukan soal konsumsi saja, tapi soal bagaimana investasi untuk sekolah, pensiun, peningkatan taraf hidupnya, proteksinya. Baiknya kalau memang ada tambahan gaji langsung dimasukkan ke investasi," kata Eko lagi.

Nah, paham kan kalau ada penambahan atau kenaikan penghasilan, ya masuknya ke pos investasi. Kalau dana khusus buat investasi sudah ngumpul, ya beli properti dong! Pasalnya, properti adalah investasi yang nilainya menanjak, bukan menurun. Ok?

Share
Search
Tag