Saat ini, siapa pun bisa punya rumah kalau kemauan dan usahanya kuat. Pasalnya, rumah yang berharga terjangkau bahkan rumah subsidi terus dibangun demi memenuhi kebutuhan rumah masyarakat.
Jadi, mau kategori rumah yang gimana, tipe berapa, harga berapa, dan lokasi di mana pun selalu tersedia selama memang serius berusaha. Intinya, kalau mau menyesuaikannya dengan isi kantong, akan ada saja rumah yang tersedia untuk kamu beli.
Mau yang tanpa uang muka (DP 0% atau DP Rp0) ada, mau yang DP dicicil pun ada, mau cicilan yang dibawah Rp1 juta pun ada, mau yang terintegrasi moda transportasi umum juga ada. Mau yang di daerah pinggiran (suburban) juga ga kurang. Tinggal mencari dan lantas menentukan pilihan, bukan?
Setelah kamu memilih hunian, lantas proses berlanjut dengan pembayaran. Kalau uang tunai tak mencukupi, tentunya kamu memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), bukan? Sayangnya, ga semua permohonan KPR disetujui. Kalau kamu termasuk yang permohonan KPR-nya ditolak, mungkin perlu introspeksi. Ada beberapa hal yang membuat bank tak bisa menyetujui sebuah KPR, bahkan KPR rumah bersubsidi sekalipun.
Menurut Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono, ada beberapa alasan pengajuan KPR ditolak.
"Pertama, pasti dia karena (proses) BI-checking," kata Maryono seperti dikutip Kompas.com, Minggu (4/2/2018).
Kalau KPR-nya berskema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), rumah yang dimohonkan harus rumah pertama. Gaji pokok tidak boleh lebih dari Rp4 juta untuk rumah tapak atau Rp7 juta untuk rumah susun atau apartemen.
Selain kedua syarat itu, Maryono menyebut, kalau masih punya tunggakan cicilan di bank lain atau tagihan kartu kredit, bisa saja permohonan KPR tidak disetujui. Jadi, supaya KPR-mu disetujui, cobalah mencari solusi bagi hambatan yang kamu punya. Bijaklah dalam berbelanja dan berutang!
Share