logo-raywhite-offcanvas

22 Sep 2018

Perhatikan Hal Ini Agar Gak Ketipu Waktu Beli Hunian

Perhatikan Hal Ini Agar Gak Ketipu Waktu Beli Hunian

Beli hunian itu emang kudu jeli dan hati-hati. Selain reputasi pengembang yang baik, kamu juga harus mewaspadai cara pembayarannya. Saat menandatangani sesuatu, pahami dulu apa yang kamu teken itu. Lebih baik lagi kalau kamu punya cukup waktu untuk membacanya dengan teliti dan memahaminya dengan baik.

Perhatikan juga rincian perjanjian jual-beli. Pahami hak dan kewajiban kamu sebagai pembeli dan hak kewajiban pengembang. Lebih baik kamu banyak bertanya pada saat mau beli ketimbang baru banyak bertanya saat sudah membeli, tapi huniannya gak jadi-jadi.

Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, seperti dilansir Kompas.com, Minggu (26-8-2018), konsumen harus berhati-hati jika membeli suatu unit rumah atau apartemen. Bersikap waspadalah saat membayar tunai atau kredit. Lebih-lebih kalau jumlah pembayarannya besar. Jangan membayar dengan tunai kalau bangunan rumahnya belum ada karena risikonya sangat tinggi. Cukup bayar uang mukanya aja.

Untuk meminimalisasi risiko kerugian di masa datang, perhatikan semua rincian keterangan dalam perjanjian jual-beli. Menanggapi kasus pembeli yang sudah membayar unit hunian pada sebuah apartemen, tapi belum juga dibangun padahal sudah 4 tahun, Tulus mengatakan, bisa melaporkan masalah ini kepada pihak berwenang. “Konsumen bisa melapor ke regulator, siapa yang memberi izin. Kalau perlu melapor kepada aparat kepolisian,” kata Tulus.

Kalau pembeli merasa dirugikan, berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan perjanjian kontrak jual-beli yang disepakati bersama. Biasanya dalam suatu perjanjian jual beli sudah ditentukan waktu pembangunan dan penyelesaian sebuah proyek hunian. Kalau pembangunan gak selesai sesuai jadwalnya, berarti sang pengembang melanggar perjanjian.

Share
Search