logo-raywhite-offcanvas

16 Jun 2018

Yuk Cari Tau Mengenai Integrasi Tarif Tol

Yuk Cari Tau Mengenai Integrasi Tarif Tol

Kalau kamu udah paham perihal integrasi tarif di sejumlah jalan tol, bawa mobil jadi lebih tenang dan efektif deh! Kok bisa? Ya, karena mulai Rabu (13-6-2018) pukul 00.00 WIB, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberlakukan integrasi tarif di beberapa jalan tol yang dikelola oleh PT Hutama Karya dan PT Jasa Marga (operator jalan tol yang berbeda).

Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan, dengan integrase ini, maka Cuma ada satu kali transaksi untuk sejumlah ruas tol yang dilalui pengguna jalan, semisal di Meruya atau di Rorotan.

“Tarif baru ini mulai berlaku pada 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB. Nantinya setelah integrasi, tarif dibagi menjadi 3, yaitu golongan 1 tarifnya Rp15.000, golongan 2 dan 3 tarifnya Rp22.500, serta golongan 4 dan 5 tarifnya Rp30.000,” kata Herry seperti dikutip Kompas.com, Senin (11-6-2018).

 

Emang kenapa sih pake diintegrasikan segala? Menurut Herry, intinya sih untuk memberi nilai tambah bagi pengguna jalan tol. Lebih rincinya, Herry mengatakan, integrasi tarif ini punya beberapa tujuan:

 

Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi. Sebab, selama ini biaya pemeliharaan jalan yang ditanggung BPJT justru lebih besar karena pelanggaran yang dilakukan kendaraan atau truk angkutan barang tersebut.

"Pendapatan yang diperoleh dari gerbang tol sekarang memang lebih besar, tapi biaya perbaikan jalannya malah lebih besar," kata Herry.

 

Kedua, waktu tempuh pengguna jalan tol menjadi lebih singkat karena gerbang tol yang dilewati berkurang. Yak kan? Hal ini juga karena sistem transaksi yang lebih simpel. "Waktu tunggu di gerbang tol yang seharusnya tidak terjadi itu dikurangi, jadi pengguna tidak perlu menunggu lebih lama," katanya.

 

Ketiga, terkait keselamatan kamu sebagai pengguna jalan tol.

Integrasi tarif tol tersebut berlaku di sejumlah ruas tol, yaitu:

  • Jalan Tol Tanjung Priok yang dikelola PT Hutama Karya.
  • Ruas JORR non S yakni Seksi E1, E2, dan E3 yang dikelola PT Jasa Marga.
  • Ruas JORR S yang dikelola PT Hutama Karya.
  • Ruas W2 Selatan yang dikelola PT Jasa Marga.
  • Ruas W2 Utara yang dikelola PT Marga Lingkar Jakarta.
  • Ruas W1 yang dikelola PT Jakarta Lingkar Barat.

Tarif terintegrasi tersebut akan berlaku untuk seterusnya di ruas tol yang sudah ditetapkan. Sementara sedang dikaji juga untuk ruas yang lainnya, semisal di Surabaya.

Share
Search
Tag