Pengen Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tanpa bunga? Ada kok, Namanya KPR syariah. Dalam skema pembayaran yang berkonsep syariah, tak dikenal yang namanya bunga atau dianggap riba. Lantas, gimana bank pemberi KPR syariah bisa untung? Kamu masih bingung?
Seperti dilansir dari halaman rumah123.com jadi ini penjelasannya:
Yang ditransaksikan adalah barang bukan uang.
Kalau KPR bank konvensional yang ditransaksikan ke nasabah adalah uang, maka kalau KPR syariah yang ditansaksikan adalah barang, dalam hal ini adalah rumah yang akan kamu beli.
Prinsip dasarnya adalah jual-beli.
Prinsip dasar KPR syariah adalah jual-beli. Dalam transaksi jual-beli ini, bank syariah membeli rumah untuk kamu, lantas menjualnya ke kamu dengan cara dicicil. Meskipun tak memberlakukan bunga, tapi bank syariah tetap mengambil untung dari jual-beli tersebut.
Misalnya, kamu membeli rumah seharga Rp500 juta dan pihak bank syariah mengambil keuntungan Rp100 juta. Maka uang yang harus kamu cicil selama masa pembayaran cicilan (tenor) adalah Rp600 juta, dikurangi uang muka (DP) kalau kamu membayar DP.
Sistemnya berbagi risiko.
Bank syariah menerapkan sistem berbagi risiko.
Menerapkan cicilan tetap (fix) hingga akhir masa tenor.
Dari awal mencicil hingga masa akhir cicilan, jumlah cicilannya tetap atau sama (fix), tak ada fluktuasi. Jadi, tak dikenal fluktuasi bunga yang naik-turun mengikuti pasar sebagaimana halnya bank konvensional.
Kalau telat/nunggak bayar cicilan, gak ada denda.
KPR syariah tidak mengenal istilah value of money. Dengan begitu, kalau kamu (debitur) terlambat atau menunggak pembayaran, tidak akan dikenakan denda.
Tak ada penalti.
Kalau kamu ingin melunasi KPR, tak akan diberlakukan penalti. Jadi, semisal pemghasilanmu sudah meningkat dan tak mau lagi mengangsur, dapat melunasi sisa cicilan sebelum waktunya tanpa dikenakan denda sebagaimana halnya yang berlaku pada bank konvensional.
Dijamin Halal.
KPR syariah telah memenuhi unsur transaksi syariah. Ini sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional, sehingga transaksi dijamin kehalalannya.
Gak menerapkan bunga berbunga (bunga majemuk).
KPR syariah tidak menerapkan compound interest atau bunga majemuk (bunga berganda) dalam perhitungan margin keuntungan atau angsurannya. Sistem angsuran dihitung berdasarkan pengaruh inflasi dan juga sudah dibicarakan sebelumnya antara pihak bank dengan kamu sebagai calon pembeli rumah (nasabah).
Jadi, sebelumnya sudah ada surat perjanian atau kesepakatan awal antara penjual (bank Syariah) dengan kamu (pihak pembeli) tentang berapa harga rumahnya dan berapa cicilannya per bulan.
Kalau pake sistem indent.
Sistem indent terjadi pada saat kamu mau membeli rumah, tapi pengembang belum membangunnya. Jadi, dalam hal ini kamu harus mencicil dulu sebelum rumahnya ada. Dalam KPR syariah, kamu sebagai nasabah akan diarahkan pada skema akad Istishna. Metode pembayaran angsuran dengan akad ini bisa dilakukan dengan beberapa cara:
Metode akad selesai.
Dengan metode akad selesai ini, bank akan melakukan pembayaran ke pihak pengembang, tapi pihak bank sendiri baru akan menerima dana dari nasabah ketika rumah sudah selesai pembangunannya (jadi uang pembayaran rumah ditalangi dulu oleh pihak bank syariah). Selama masa menunggu hingga rumah selesai dibangun oleh pihak pengembang, bank akan meminta nasabah membuka rekening dan menabung dulu.
Metode persentase penyelesaian.
Cara ini memungkinkan nasabah melakukan pembayaran secara berkala, atau termin. Dengan surat perjanjian, nasabah membayar ke pihak bank saat pembangunan rumah memasuki tahapan-tahapan tertentu, semisal pembangunan rumah mencapai 30 persen, maka pembayaran juga dilakukan sebesar persentase itu.
Contoh, kalau di surat perjanjian menyebutkan kalau dinding sudah selesai, maka nasabah harus bayar sekian persen, maka begitu dinding rumah jadi, maka kamu membayarnya. Demikian seterusnya sampai bangunan selesai.
Metode bayar mengangsur.
Dengan metode ini ada keringanan pembayaran, yakni angsuran bisa dibayarkan setelah rumah jadi. Ini sebagaimana KPR biasa, tapi sistem perhitungannya tanpa bunga.
Share