Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan bantuan pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa beli rumah melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Menurut data BPS 2010, Indonesia masih kekurangan sekitar 13,5 juta unit rumah bagi MBR. Maka itu, skema pembayaran FLPP diterapkan agar MBR punya akses ke KPR. Skema FLPP menerapkan uang muka atau down payment (DP) 1%, suku bunga flat 5%, dan tenor sampai 20 tahun.
Program FLPP dilaksanakan pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Belakangan ini dilaporkan bahwa penyaluran dana FLPP masih berjalan lambat, sehingga Program Sejuta Rumah belum tercapai.
Seperti dilansir dari halaman rumah123.com, Pusat Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR dikabarkan akan mengevaluasi penyaluran dana FLPP yang dianggap masih berjalan kurang cepat tersebut.
Menurut Direktur Utama Pusat Pengelolahan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR, Budi Hartono, seperti dikutip detik.com, Minggu (5-8-2018), evaluasi terhadap 40 bank yang bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menyalurkan dana FLPP, sampai dengan Semester I/2018, ada 8 bank pelaksana yang belum menyalurkan dana FLPP secara maksimal. Rinciannya, 3 bank umum nasional dan 5 bank pembangunan daerah.
"Nanti kami akan cek alasannya, apa karena tidak sesuai dengan core business-nya, sehingga belum menyalurkan," kata Budi, dikutip dari sumber yang sama.
Tahun ini, PPDPP berkolaborasi dengan 40 bank pelaksana dalam menyalurkan dana FLPP, terdiri atas 9 bank umum nasional dan 31 bank pembangunan daerah. Realisasi penyaluran dana FLPP dari 2010 hingga 31 Juli 2018, mencapai Rp32,36 triliun dengan 532.283 unit rumah. Penerima FLPP tahun ini totalnya untuk 12.455 unit rumah senilai Rp1,43 triliun.
Penyaluran dana FLPP yang kurang lancar memang menjadi salah satu penyebab belum tercapainya Program Sejuta Rumah. Tentunya hal ini hanya salah satu penyebab di antara sekian penyebab yang lainnya.
Share